Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa enam mantan pejabat PT Antam yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam selama periode 2010-2021. PT Antam juga memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) – BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia,” demikian kata Antam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menjelaskan bahwa semua produk emas logam mulia Antam disertai dengan sertifikat resmi dan diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA). Dia juga menegaskan bahwa semua produk emas merek logam mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Syarif.
Dia menambahkan bahwa perusahaan juga mengerti kekhawatiran dan kegelisahan pelanggan produk emas logam mulia.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.
Dia menambahkan bahwa Antam selalu memastikan tata kelola bisnis dilakukan dengan baik dan terus melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, Antam terikat oleh berbagai ketentuan dan secara rutin diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, serta terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka. Kejagung mengungkapkan modus operandi keenam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam selama periode 2010-2021. Keenam tersangka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.
Keenam tersangka tersebut merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa kasus ini berlangsung dari tahun 2010 hingga 2021. Menurutnya, para tersangka melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya mencakup peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Kuntadi mengatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi Antam, yang merupakan BUMN.
“Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar,” ujar Kuntadi.
Dia menyebut bahwa 109 ton emas tersebut dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersama dengan produk logam mulia resmi dari PT Antam.
“Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.
Kuntadi belum merinci berapa besar kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain