Penulis, pemerhati masalah sosial, budaya, hukum, politik, dan sejarah bangsa, Agus Widjajanto. Aktual/DOK PRIBADI

Dinamika masyarakat dalam menyikapi adanya pengesahan Undang Undang TNI yani Undang Undang nomor 34 tahun 2004, khusus nya beberapa pasal yang dianggap sebagian dari kalangan maayarakat khusus nya mahasiswa dan beberapa pagiat sosial serta akademisi merupakan representasi dari kembali nya dwi fungsi TNI seperti hal nya jaman Penerintahan orde Baru.

Beberapa pasal yang disyahkan oleh DPR menyangkut Undang Undang Terbaru dari revisi Undang Undang tentang TNI hanya menyangkut pasal 3, pasal 7 pasal 47, dan pasal 53.

Pasal 3 menyangkut kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan administrasi dibawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Pasal 7 yang banyak dikawatirkan kalangan mahasiswa dan akademisi, serta pagiat hak asasi manusia, menyangkut Tugas dan operasi militer selain perang bertambah dari 14 kewenangan tugas menjadi 16 kewenangan tugas, yakni dua ada dua tambahan yaitu membantu nenanggulangi keamanan/ancaman Syber dan membantu melindungi keamanan penyelamatan WNI diluar negeri. Dan ini termasuk ranah segagai alat pertahanan , yang memang wajar masuk domain dari TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Selanjut nya pasal 47 dari UU tentang TNI, yang mengatur tentang Kementerian/lembaga negara yang bisa diisi oleh personel TNI Aktif tanpa harus mengundurkan diri dan pensiun, dari 10 kementerian dan lembaga bertambah menjadi 14 lembaga/ kementerian yaitu ditambah untuk posisi di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Keaman Laut (Bakamla)
.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kejaksaan Agung.

Sebenarnya point point dari pasal 47 ini pun bukan hal baru, dan memang sudah diperbantukan sejak dulu , baik di Perbatasan, maupun di BNPT seoal penanggulangan terorisme karena menyangkut bukan saja keaman Negara tapi juga menyangkut Pertahanan Negara.demikian juga di Kejaksaan Agung , dari Jaksa Agung Muda Inteljen biasanya diiisi dari militer untuk membantu dalam operasi inteljen kejaksaan Agung. Demikian pula di Bakamla selalu diisi sebagian besar oleh TNI AL aktif .

Pasal selanjut nya menyangkut pasal 53 yakni soal penambahan usia aktif dalam jabatan, yang menurut penulis juga sangat wajar, karena untuk bintang dua dan tiga bahkan empat dari TNI usia 60 tahun merupakan usia puncak dari kapabilitas seorang perwira tinggi , yang sarat pengalaman dan masih segar dan kuat.

Sudut pandang sebagian masyarakat juga tidak adil, dan terlampau memandang dari sudut kepentingan nya, mari kita banding kan dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Khusus nya pasal 28 ayat 3 disitu jelas jelas ditegaskan:

” Bahwa setiap anggauta Polri yang menduduki jabatan Sipil diluar intitusi Polri harus mengajukan pensiun dini. Dalam hal ini mahasiswa akademisi, pagiat hak asasi manusia tidak ada yang ribut komplain apalagi demo, yang mana ada kurang lebih 59 perwira Polri mengisu jabatan baik di lembaga maupun departemen

Mungkin ini dianggap sebagai sebuah posisi yang memang layak dan menurut Presiden dan Kapolri, sudah pantas untuk membantu jalanya Roda pemerintahan karena memang hak Dari Retrogratif dari Kepala Pemerintahan untuk menyetujui nya.

Penulis ambil dari berita Tempo :

Bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi dan menengah kepolisian pada 12 Maret 2025. Dari 1.225 personel yang dipindahkan, sebanyak 25 perwira dimutasi ke jabatan di kementerian dan lembaga sipil.

Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi
Pasal 19 Ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan personel Polri bisa mengisi posisi di 11 kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:

Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
Sekretariat militer Presiden
Intelijen negara
Sandi negara
Ketahanan nasional
Pencarian dan pertolongan nasional,
Penanggulangan narkotika nasional,
Penanggulangan bencana nasional,
Penanggulangan terorisme,
Pemberantasan korupsi,
Keamanan laut

Sejumlah perwira polisi dimutasi ke posisi di luar daftar yang diatur UU ASN. Mereka antara lain:

Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono, di Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah

Inspektur Jenderal Yudhiawan, di Kementerian Kesehatan

Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, di Dewan Perwakilan Daerah RI

Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto, di Kementerian Lingkungan Hidup

Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara

Brigadir Jenderal Ruslan Aspa, di Badan Pengusahaan Batam

Brigadir Jenderal Edi Mardianto, di Kementerian Dalam Negeri

Brigadir Jenderal Rahmadi, di Kementerian Lingkungan Hidup

Komisaris Besar Yulmar Try Himawan, di Bank Tanah

Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, di Kementerian Olahraga

Komisaris Besar Jamaludin, di Badan Penyelenggara Haji

Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Brigadir Jenderal Sony Sonjaya, di Badan Gizi Nasional

Brigadir Jenderal Dover Christian, di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Brigadir Jenderal Yuldi Yusman, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano