Sebelum penempatan 13 perwira polisi tersebut, sebelumnya, pada 14 Februari 2025, Polri juga memutasi 10 perwira tinggi ke jabatan sipil lain, yang juga di luar daftar yang diatur dalam UU ASN yakni :

Komisaris Jenderal Yan Sultra Indrajaya sebagai
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Komisaris Jenderal I Ketut Suardana sebagai

Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Inspektur Jenderal Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Inspektur Jenderal Ratna Pristiana Mulya sebagai Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Komjen Pol Rudy Haryanto sbg Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Inspektur Jenderal Alexander Sabar sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital

Inspektur Jenderal Ahmad Nurwakhid sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Brigadir Jenderal Arif Fajarudin sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Brigadir Jenderal Raja Sinambela sebagai Direktur Siber Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian P2MI/BP2MI

Brigadir Jenderal Frans Tjahyono sebagai Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup

Brigadir Jenderal Achmadi di Kementerian Ekonomi Kreatif

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pernah mengkritik keputusan Kapolri Listyo Sigit , namun setelah itu juga tidak ada gaung nya lebih lanjut.

Hal ini harus jadi bahan introspeksi para akademisi , para pejabat sipil dan seluruh masyarakat bahwa sipil setidak nya menurut para pengambil kebijakan sepertinya belum siap untuk mengisi jabatan jabatan strategis , maka untuk itu sementara belum siap harus diisi oleh TNI – Polri .

Marilah kita bangun negeri ini dengan damai dan bekerja keras , jangan sedikit sedikit demo , yang justru akan mengganggu aktivitas dari mastarakat untuk mencari penghidupan .

 

Oleh : Agus Widjajanto

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano