Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meminta penegak hukum tidak membodohi rakyat. Demikian komentar Antasari menanggapi Mabes Polri yang menyebut grasi yang diajukannya secara tak langsung dia telah mengakui kesalahannya.
“Jangan rakyat dibodohi,” ujar dia ketika dihubungi, Kamis (16/2).
Apalagi, kata dia, Undang-undang pemberian grasi merupakan hak konstitusional presiden. “Ini perlu saya luruskan. UU grasi tahun 2010, dari dulu sampai sekarang, UU grasi itu, grasi, amnesty dan rehabilitasi, itu hak konstitusional presiden.”
Keputusan pemberian grasi pun, lanjut Antasari sudah melalui pertimbangan Mahkamah Agung. Artinya, Presiden sudah mencoba mempelajari itu atas saran MA.
“Hak konstitusional presiden, dalam rangka memberi pengampunan kepada seseorang, ketika presiden melihat sebagai kepala negara, ketika melihat ketidakadilan.”
Seperti contoh, lanjut dia, ketika Jokowi memberikan grasi ke Organisasi Papua Merdeka. “Kita lihat ke belakang, ketika Jokowi kasih grasi kepada OPM, Jokowi datang sendiri ke Papua menyerahkan Keppres-nya kan. Nah itu yang benar.”
“Jadi orang bilang, itu salah dan minta ampun, itu adalah persepsi keliru, itu awam. Enggak bisa jadi acuan nasional.”
Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar Humas Boy Rafli menegaskan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan fakta terkait pelaporan Antasari.
“Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan laporan tersebut. Itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan. Istilahnya sudah putusan menetap, sudah inkracht. Bahkan sudah ada PK (peninjauan kembali) lagi ya. Ini yang nanti akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyidik,” ujar dia.
“Apakah (kasus) ini berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang memang secara realita sudah sampai tahap inkracht dan bahkan berkaitan dengan masalah itu beliau sudah mengajukan grasi kepada bapak Presiden, bahkan grasinya sudah dipenuhi.”
Saat disinggung apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Hary Tanoe dan Aulia Pohan terkait celotehan Antasari yang menyebutkan nama keduanya, Boy enggan menjawab secara rinci.
“Belum sampe ke pada taraf itu. Kan di sini ada aspek hukum yang sudah berjalan. Kita adalah lembaga peradilan yang juga punya otoritas, punya kewenangan yang memang kita harus hormatilah. Namanya proses peradilan, itulah mekanisme hukum yang ada di negara kita. Orang yang mengajukan grasi sebenarnya kan dia secara pribadi mengakui (kesalahannya).”
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu