Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka mata terhadap adanya kemungkinan munculnya calon tunggal dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan memperpanjang pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) jika hanya satu pasangan saja yang mendaftar hingga jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, 4-10 Agustus 2018.
Berdasar ketentuan yang ada, kata Wahyu, apabila ada satu pasangan Capres-Cawapres sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka masa pendaftaran Capres-Cawapres akan diperpanjang.
Wahyu menyebutkan, masa pendaftaran akan diperpanjang hingga tujuh hari.
“Andai sudah diperpanjang, masih tetap calon tunggal, ya sudah pemilu tetap dilaksanakan. Prinsipnya kalau calon tunggal diperpanjang, berarti pillpres berlangsung dengan satu calon,” ujar Wahyu di kantornya, Jakarta, Senin (23/7).
KPU RI akan meneliti berkas dokumen pendaftaran yang diajukan parpol ataupun gabungan parpol. Selain itu, pihaknya akan meneliti apakah parpol yang mencalonkan presiden dan wapres itu memenuhi syarat itu atau tidak.
“Dokumen-dokumen pencalonan terkait parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan. Ada ketentuan harus 20 persen suara (suara sah dan 25 kursi di DPR RI). Tetapi yang prinsip adalah gabungan parpol yang usung capres dan cawapres itu memenuhi syarat atau tidak,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan