Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan adanya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Hal itu untuk mengantisipasi dan upaya KPU mencegah munculnya calon tunggal di Pilkada 2015.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengaku selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada. Meski demikian, KPU tetap melakukan antisipasi agar hal itu tak terjadi.
“Kalau tunggal dimana kontestasinya? Kami menyediakan ruang. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi. Maka dibuka lagi pendaftaran 1-3 Agustus,” ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7).
Berdasarkan rekapitulasi hari pertama dan kedua pendaftaran, sebanyak 240 pasangan calon tersebar di 140 daerah yang telah terdaftar di tingkat daerah, yakni 8 tingkat provinsi, 110 tingkat kabupaten, dan 22 tingkat kota. Kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila hingga hari ini belum 100 persen 269 daerah memiliki pasangan calon kepala daerah.
“Kalau hasilnya ada pasangan calon yang kurang, atau tidak ada yang mendaftar, maka dibuka kembali. Kalau tidak ada lagi, maka nanti ikut Pilkada 2017,” katanya.
Selain itu, proses penjaringan dan pencalonan kembali lagi ke partai politik. KPU nantinya hanya akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas pencalonan yang diserahkan.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah hari ini telah ditutup pada pukul 16.00 waktu setempat.
Artikel ini ditulis oleh: