Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Surakarta memperketat pasokan daging dari luar daerah dengan melakukan pemeriksaan di rumah potong hewan (RPH) dinas pertanian setempat sebelum dijual ke pasaran.
“Kami akan menerapkan regulasi baru dalam pemeriksaan daging sapi atau lainnya dari luar Solo, nantinya sebelum dijual kepada para pedagang di pasar tradisional daging itu harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dan langkah ini untuk menekan maraknya peredaraan daging gelonggongan,” kata Kepala Dispertan Kota Surakarta, Weni Ekayanti, di Solo, Jumat (9/1).
Regulasi baru tersebut bakal segera diterapkan. Saat ini pihaknya sudah intens berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk para pemasok daging dari luar Solo.
Daging dari luar Kota Solo yang dijual itu nantinya dipastikan benar-benar layak dikonsumsi dan konsumen tidak dirugikan.
Pemeriksaan ini berbeda dengan yang rutin dilakukan sebelumnya. Jika sebelumnya, pihaknya yang turun langsung ke pasar-pasar, tetapi sekarang para pemasok yang harus mendatangi RPH sebelum menjual daging sapi miliknya.
Kebutuhan daging dari luar Solo berkisar antara 700 sampai 800 kilogram. Sementara di RPH Dispertan sendiri setiap harinya memotong sapi antara 12 sampai 15 ekor sapi. Bergantung dengan berat sapi yang dipotong.
“Kalau pasokan dari luar Solo kebanyakan dari Kalioso, Karanganyar dan juga Boyolali. Dari luar Solo kebutuhannya di bawah 1.000 kilogram atau rata-rata 700 kilogram.”

Artikel ini ditulis oleh: