Jakarta, Aktual.com — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Masinton Pasaribu mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno segera menonaktifkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino agar proses hukum di Bareskrim Polri dan politik di DPR berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Dalam Pasal 112 KUHAP jelas diatur tentang penjemputan paksa. Jika terhadap staf Dirut Pelindo II dilakukan penjemputan paksa, maka hal yang sama harus dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Dirut PT Pelindo II, apalagi jika RJ Lino kembali menolak panggilan Mabes Polri untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi di Pelindo II,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR, Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis (5/11).
Masinton menjelaskan, setiap orang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, pemanggilan paksa oleh Kepolisian terhadap saksi kasus korupsi 10 unit pengadaan mobil crane di PT Pelindo II sudah tepat dan tidak menyalahi undang-undang.
Dalam Pasal 112 KUHAP jelas diatur tentang penjemputan paksa. Jika terhadap staf Dirut Pelindo II dilakukan penjemputan paksa, maka hal yang sama harus dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Dirut Pelindo II, apalagi jika RJ Lino kembali menolak panggilan Mabes Polri untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi di Pelindo II,katanya.
Negara tidak boleh kalah dengan ambisi orang per orang yang berbuat semaunya seakan-seakan berada di atas hukum.
Selain kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane, masih banyak lagi kasus pelanggaran hukum, seperti dugaan kasus korupsi berbagai pengadaan barang dan jasa di Pelindo II yang merugikan negara hingga triliunan rupiah atas perintah Dirut RJ Lino. Bahkan praktek pencucian uang,katanya.
Semua pihak diminta tidak terkecoh dengan klaim prestasi yang diiklankan Pelindo II maupun yang disampaikan langsung oleh Dirut RJ Lino.
“Berdasarkan informasi dan data serta hasil keterangan narasumber yang telah dipanggil oleh Pansus Pelindo II, dari 10 klaim prestasi yang disampaikan oleh Pelindo II dan RJ Lino, dipastikan fakta kebohongannya lebih besar melebihi klaim prestasi yang disampaikannya,”katanya.
Sebelumnya, Dirut PT Pelindo II RJ Lino mangkir saat dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangannya. Polisi juga bisa segera memanggil paksa RJ Lino demi kepastian dan persamaan di depan hukum.
Artikel ini ditulis oleh: