Hisar beranggapan bahwa pembentukan tim ini untuk menyelesaikan kasus kecurangan di tiap-tiap TPS saat hari pemungutan suara. Pasalnya, akan sangat riskan jika harus menyelesaikan masalah kecurangan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena adanya aturan batas maksimal selisih suara untuk berperkara di MK yang hanya 1 persen.

“Begitu ada insiden, paling lama 30 menit, sudah ada Tim Reaksi Cepat ACTA yang hadir di lokasi. Dengan kehadiran Tim Reaksi Cepat ACTA maka saksi dan relawan di TPS akan bertambah kepercayaan diri untuk memastikan aturan ditegakkan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

TRC ACTA sendiri, lanjutnya, terdiri dari para relawan advokat dan non advokat. Relawan advokat akan bertanggung jawab pada setiap kecamatan yang ada di Jakarta. Sedangkan relawan non advokat akan bertugas mengawasi TPS.

TRC ACTA merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pilgub. Dasar hukum Tim Reaksi Cepat ACTA adalah Pasal 131 UU Plkada yang berbunyi : “Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat“.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: