Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo harus segera mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai antisipasiu ntuk mengantisipasi kekosongan Komisioner di KPK.
Demikian disampaikan Penggagas pendiri KPK, Romli Kartasasmita, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (6/2).
“Perlu Perppu penunjuk Plt pimpinan KPK sampai dengan Desember 2015,” ujar dia.
Penerbitan Peppu itu, sambung pakar hukum itu mengatakan, sekaligus mengantisipasi kekosongan pimpinan KPK secara masal. “Ya karena terjadi kekosongan pimpinan KPK secara masal,” sambung dia.
Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sperindik) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Meski sprindik itu sudah keluar, tapi keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Bambang Widjojanto (BW) sudah jadi tersangka di Mabes Polri, dan hanya Zulkarnain saja yang belum dibuatkan Sprindik oleh Polri diantara tiga pimpinan itu.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby