Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membahas soal keberadaan “Gojek” guna mengantisipasi potensi keributan dengan ojek pangkalan lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Risyapudin Nursin di Jakarta, Rabu, mengatakan pertemuan itu akan digelar pada Jumat (7/8).

Rapat koordinasi itu juga akan dihadiri Dewan Forum Lalu Lintas dengan agenda pembahasan aspek legalitas ojek pangkalan maupun Gojek.

Risyapudin menuturkan keberadaan Gojek merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub), sedangkan Polda Metro Jaya menangani masalah penindakan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Risyapudin menjelaskan sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Keberadaan ojek, menurut Risyapudin lantaran tidak ada angkutan umum memadai yang dapat menjangkau wilayah pelosok di pedesaan hingga akhirnya muncul ojek di perkotaan.

Saat ini, muncul fenomena Gojek yang melayani antar dan jemput masyarakat melalui fasilitas pemesanan aplikasi telepon selular.

Namun, keberadaan Gojek itu mendapatkan penolakan dari pengemudi ojek pangkalan bahkan tidak jarang hingga terjadi keributan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid