Jakarta, Aktual.com — Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta Dirut IPC RJ Lino membuka dokumen hukum terkait izin perpanjangan konsesi JICT dan kajian finansialnya kepada publik.
Hal ini dianggap penting agar tindakan korporasi BUMN pelabuhan yang melibatkan asing, Hutchison Port Holdings (HPH) tidak merugikan negara.
“Seharusnya Dirut IPC berani buka dokumen hukum dan kajian finansial perpanjangan konsesi JICT ke publik jika prosesnya dilakukan dengan transparan dan benar. Dari sisi Hukum UU mengatakan Pelindo harus konsesi dulu dengan Kemenhub. Tapi ini tidak dijalankan sesuai izin bersyarat pemegang saham dalam hal ini Kementrian BUMN. Belum lagi harga jualnya sangat murah dibanding 1999 dan dilakukan secara terburu-buru serta tendernya tertutup,” kata Ketua Serikat Pekerja Nova Hakim, di jakarta, Senin (13/7).
Menurutnya, Dirut IPC diduga telah melakukan pembohongan publik dengan beriklan satu halaman di Kompas dan Bisnis Indonesia pada 9 Juli kemarin.
“Meneg BUMN melalui surat No S.316/MBU/2015 tertanggal 9 Juni 2015 memberikan izin bersyarat bukan izin 100% mutlak. Salah satunya perpanjangan konsesi harus melibatkan regulator pelabuhan. Tapi Lino malah menjustifikasi proses perpanjangan yang cacat ini ke publik,” ujar Nova.
Berdasarkan review Direktur BPKP Bambang Utoyo No LAP697/D502/2/2012, dan dikuatkan dengan Tim pengawas (Oversight Committee) yang dibentuk Lino dengan Ketua Erry Riyana Hardjapamekas, bahwa proses perpanjangan konsesi JICT harus dilakukan dengan tender terbuka.
“Selain agar tercapai harga optimal (best value), hal ini juga untuk menghindari resiko tuntutan post bidder claim yang melekat ke peserta tender awal tahun 1999. Tapi pada kenyataannya setelah amandemen kontrak perpanjangan ditanda tangan IPC dan HPH pada 5 Agustus 2014, Lino beralasan telah menunjukkan tawaran kontrak tersebut dan menantang penawaran lebih baik dari operator global lain seperti DP World, APM Maersk Line, PSA dan China Merchant Group. Bukannya menenderkan malah lagi-lagi fait accompli. Ini juga diduga hanya akal-akalan Lino,” kata dia.
Dia menambahkan, RJ Lino mengklaim proses perpanjangan sudah direview oleh Jamdatun Kejagung.
“Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung Toni Spontana bilang belum pernah mendengar Kejaksaan Agung memberikan opini tersebut. Celakanya opini Jamdatun ini mau diadu dengan UU pelayaran dan Menteri Perhubungan,” ucap Nova.
Dari aspek finansial, rendahnya penjualan yang hanya USD215 juta dibanding tahun
1999 USD243 juta ditegaskan Financial Research Institute (FRI), konsultan independen yang ditunjuk Dewan Komisaris Pelindo II.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan Lino dalam perpanjangan konsesi JICT.
“Kami akan laporkan ini dan meminta semua pihak yang terlibat dalam proses ini diperiksa.”
Artikel ini ditulis oleh: