Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank agar menyiapkan dana cadangan setelah dikeluarkannya aturan terkait rencana aksi sehingga penyelesaian masalah keuangan sudah dimulai sejak bank dalam kondisi normal.

“Kami sudah sosialisasi peraturan OJK yang meminta bank untuk menyusun rencana atau ‘recovery plan’, jika ada masalah dia (bank) sudah mengimplementasikan rencana itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Denpasar, Jumat (19/5).

Menurut Muliaman, rencana aksi itu dapat dituangkan dalam aturan internal bank berdasarkan panduan yang dibuat oleh OJK. Kewajiban membuat rencana aksi itu paling lambat sudah harus terpenuhi hingga akhir tahun 2018.

“Ini sudah merupakan praktek global bagaimana penanganan krisis harus sedini mungkin,” ucapnya seraya menambahkan ketentuan itu berlaku bagi seluruh bank termasuk bank BUMN.

Muliaman menambahkan dana cadangan itu dapat dialokasikan dengan mengambil modal yang dimiliki bank, namun ia tidak menyebutkan minimal dana yang harus disiapkan.

“Dia (bank) harus buat rencana, termasuk kewajiban pemilik untuk menambah modal. Tidak ada persentasi tertentu,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka