Sebelumnya awal April 2017, OJK mengeluarkan aturan Nomor 15/3/2017 untuk Rencana Aksi bagi Bank Sistemik.
Dalam aturan itu OJK mewajibkan pemegang saham pengendali atau investor menambah modal bank sistemik dan mampu mengkonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemik atau yang disebut “bail in”, dana talangan dari dalam, jika dihadapkan pada potensi krisis.
Hal itu membutuhkan peran aktif pemegang saham atau internal bank yang menjadi salah satu perubahan mendasar skema dana talangan atau “bail out” yang beberapa waktu lalu pernah dikucurkan kepada Bank Century saat krisis tahun 2008 setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain peraturan terkait rencana aksi, OJK juga mengeluarkan peraturan terkait Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum dan peraturan tentang Bank Perantara.
Ketiga peraturan itu lahir setelah adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Dalam Undang-udang tersebut tidak mengatur terkait skema dana talangan dari luar atau “bail out”.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka