Jakarta, Aktual.com — Setelah RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) akan segera diundangkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menerapkan premi lebih kepada perbankan yang ditengarai sebagai bank sistemik.
“Dalam konteks penyelamatan bank berdasarkan mekanisme bail-in maka akan didorong ‘sadar risiko’ dari bank-bank itu. Sehingga jika risikonya besar, maka preminya juga akan lebih besar,” tegas Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat(11/3).
Langkah ini seiring dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menetapkan sekitar 20-an bank yang berpotensi sistemik sebagai bank gagal.
Dengan kondisi seperti itu, menurut Halim, maka bank-bank yang sistemik ini penggenaan preminya akan dibedakan dari rencana penggenaan tarif diferensial tersebut.
“Berapa tarifnya? Kami sendiri masih akan membahas lagi untuk pengenaan tarifnya,” tandas dia.
Dengan adanya RUU ini, kata dia, masalah risiko menjadi hal yang sangat diperhatikan. Terutama bagi bank yang berdampak sistemik tersebut, tarif preminya pun akan disesuaikan.
“Tapi kami masih harus bicara dengan Kementerian Keuangan dan OJK serta BI (Bank Indonesia) juga. Karena OJK kan sebagai pengawas industri di perbankan,” tandas dia.
Seperti diketahui saat ini tarif premi LPS berlaku sama rata yakni 0,20 persen per tahun dan dibayar dua tahap. Tarif berdasarkan risiko yang pernah diusulkannya, bank yang masuk kategori risiko 0,10 persen, bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15 persen, pada tingkat risiko level 3 membayar premi 0,2 persen dan bank risiko level 4 membayar premi 0,25 persen pertahun, dan bank level 5 dikenai premi 0,3 persen per tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka