Jakarta, Aktual.co —Sebagai jaminan bahwa pihak ketiga akan mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan baru.
Yakni dengan membebankan biaya jaminan proyek sebesar tiga persen kepada pihak ketiga dengan nilai proyek pembangunan jalan atau saluran air minimal Rp500 juta.
Kebijakan itu resmi diberlakukan mulai tahun anggaran 2015.
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adiyanto mengatakan sudah mengkonsultasikan kebijakan itu sebelumnya dengan Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Dan telah dilakukan kesepakatan,” ujarnya, di Bekasi, Minggu (26/10).
Nantinya, kata dia, dana jaminan akan diserahkan pihak ketiga di awal pengerjaan proyek. Selanjutnya dana itu akan ditampung sementara di kas daerah selama kegiatan berlangsung.
Dana akan dikembalikan ke pemborong apabila pengerjaan proyek sudah selesai sesuai yang diharapkan. “Akan tetapi, kalau justru sebaliknya, kalau tidak sesuai maka kami tidak akan bayar dan dana itu akan masuk kas daerah,” ujarnya.
Kata Tri, upaya pengawasan proyek di lapangan juga akan melibatkan aparatur hukum dari Kejari Kota Bekasi.
“Kami sudah buat kesepakatan kerja sama dengan kejaksaan untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: