Jakarta, Aktual.com — Direktur Imparsial Poenky Indarti menegaskan bahwa jika ada yang salah dengan perda soal pembangunan rumah ibadah di Tolikara, maka perda tersebut bisa direkomendasi untuk dicabut.

“Jangan sampai hal ini (Perda) hanya rumor yang menyesatkan. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri harus segera mengecek dan menelusuri hal tersebut,” kata Poenky, Jumat (24/7).

Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 UU Pembentukan Perundang-undangan, terdapat jenis hirarki dalam tiap peraturan, yakni dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, serta Perda Kabupaten/Kota (Baca: Kemendagri Bentuk Tim Khusus Selidiki Perda Agama Tolikara).

“Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan diatasnya. Jika ternyata ada aturan yang bertentangan, maka sesuai dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori, maka peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” ujarnya.

Ditambahkan, pemerintahan yang lebih tinggi dari pemerintahan Kabupaten/Kota, dapat melakukan review terhadap Perda yang memang tak mengindahkan azas dalam UU No 12 tahun 2011 (Baca: Komite Umat Dukung Mendagri Cabut Perda Pembatasan Rumah Ibadah di Tolikara).
.

Artikel ini ditulis oleh: