Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menyarankan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) setelah cuti kampanye selesai.
Pemberhentian sementara terdakwa kasus penistaan agama itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan jelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 nanti.
“Sebaiknya untuk tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik di publik, sebaiknya begitu masa cuti Ahok habis, dikembalikan sebagai gubernur definitif pada saat yang bersamaan harus ada SK Presiden menonaktifkan karena statusnya terdakwa walaupun ada tafsir yang berbeda,” kata Lukman, di Jakarta, Jumat (10/2).
Menurutnya, alasan yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa SK pemberhentian sementara Ahok sebagai kepala daerah menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kurang tepat.
“Sebenarnya terdakwa itu terhitung ketika JPU mendaftarkan kasus ini di pengadilan, teregister di pengadilan maka itu sudah terdakwa, idealnya seperti itu. Kalau sudah terdakwa harus dinonaktifkan. Kalau dalam persidangan tidak terbukti maka dikembalikan haknya,” ujar politikus PKB itu.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah sikap Mendagri paham ketentuan perundang-undangan atau ada motif lain dalam menonaktifkan Ahok, ia mengatakan bahwa Mendagri cenderung membuat tafsir sendiri.
“Dia (Mendagri) bikin tafsir lain, dia bikin tafsir bahwa terdakwa yang dimaksud itu adalah ketika jaksa membacakan tuntutan di pengadilan.
Tafsir dari Mendagri itu akan menimbulkan polemik, karena multitafsir dan masyarakat menjadi bertanya-tanya dan menafsirkan yang aneh-aneh dari Mendagri,” tandas ketua Pansus RUU Pemilu itu.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: