Menurut Bamsoet, kemarahan sel terorisme itu dilampiaskan dengan melakukan sejumlah serangan di beberapa lokasi, baik menyerang kantor polisi, rumah ibadah maupun aparat polisi.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, setelah DPR RI menyetujui RUU Antiterorisme yang menambah kewenangan aparat untuk menindak pelaku teroris, tampaknya meningkatkan kemarahan sel-sel terorisme dengan mulai menyasar ke gedung parlemen.
“Hal ini terbaca dari tertangkap tiga orang terduga teroris di kompleks Kampus Universitas Riau di Pekanbaru,” katanya lagi.
Ketiga terduga teroris itu diketahui telah menyiapkan bom rakitan.
Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna, pada 25 Mei, telah menyetujui RUU Antiterorisme yang merupakan revisi dari UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemberlakuan UU ini, maka Polri dapat menindak siapa pun terduga teroris.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid