Petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar ke kendaraan roda dua di SPBU Muri 44-52108, Tegal, Jawa Tengah, Senin (29/5). Pertamina akan perkuat pasokan distribusi BBM ke wilayah-wilayah yang dilalui pemudik serta akan menyalurkan BBM dalam bentuk kemasan agar memudahkan pemudik yang terjebak macet. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri No. 2157 K/10/MEM/2017 Tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Tangki Penyimpanan BBM dan LPG.

Upaya ini dilakukan sebagai strategi dan antisipasi pemerintah dalam menghadapi kejadian genting baik berupa bencana alam maupun peperangan. Diharapkan dengan pembangunan tangki cadangan ini akan meningkatkan cadangan bahan bakar dan ketahanan energi nasional.

Adapun ketentuan Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) tersebut meliputi:

a. Penyusunan dan perencanaan sebelum masa konstruksi berupa Fasibility Study (FS), Front End Engineering Design (Feed) dan Detail Engineering for Design Construction (DEDC)

b. Pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan infrastruktur pendukungnya dengan lokasi kota dan kapasitas tangki penyimpanan

c. Pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan LPG, dermaga (jetty) dan infrastruktur pendukung dengan lokasi kota dan kapasitas tangki penyimpanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka