Penugasan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Biaya Investasi PT Pertamina (Persero). Dan dalam melaksanakan pembangunan tangki penyimpanan BBM dan LPG, diutamakan daerah-daerah yang sangat membutuhkan.

“Dalam melaksanakan pembangunan tangki penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, PT Pertamina mengutamakan daerah-daerah yang sangat membutuhkan,” bunyi diktum keempat.

Selanjutnya di dalam Diktum kelima, PT Pertamina (Persero) dalam melaksanakan penugasan wajibnya meliputi:

a. Menjamin penyelesaian pembangunan tangki penyimpanan BBM dan LPG dan infrastruktur pendukungnya

b. Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan tangki penyimpanan BBM dan LPG, dermaga dan infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan

c. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG di sekitar lokasi dibangunnya tangki penyimpanan BBM dan LPG

d.Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) produk BBM dan LPG

e. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan penyimpanan BBM dan LPG

f. Menyelesaikan pembangunan penyimpanan BBM dan LPG, dermaga (jetty) dan infrastruktur pendukungnya paling lambat tahun 2019

g. Menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan LPG

Direktur Jenderal Migas dalam Diktum Keenam, melakukan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan LPG.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka