“Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, PT Pertamina (Persero) wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Migas,” demikian tertulis dalam diktum ketujuh.
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri ESDM Nomor 806 K/12/MEM/2016 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Tangki Penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka