Semarang, Aktual.com – Pemerintah kabupaten-kota di Provinsi Jawa Tengah diminta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang melaporkan mengenai tenaga kerja asing ilegal.
“Saya sudah mengirim surat edaran ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten-kota untuk membuka kanal pengaduan terkait TKA ilegal,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wika Bintang di Semarang, Jumat (6/1).
Kanal pengaduan terkait TKA ilegal bisa dibuka melalui telepon, layanan pesan singkat, website atau aplikasi WhatsApp di telepon seluler.
“Nanti kalau ada aduan dari masyarakat terkait TKA ilegal saya minta ‘diforward’ ke kami biar ditindaklanjuti sesuai kewenangan.”
Dia mengatakan, nantinya kewenangan pemerintah provinsi Jateng adalah mengenai pelaksanaan perpanjangan izin bagi TKA, yang bekerja di perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten-kota.
Wika menyebutkan, jumlah pengawas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng yang telah mempunyai sertifikat pengawas sebanyak 166 orang.
“Pengawas akan turun ke 400an perusahaan menengah besar di Jateng untuk melakukan pemeriksaan mengenai UMK, struktur skala upah, TKA, termasuk mengenai K3 dan BPJS.”
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, jumlah TKA di provinsi tercatat 2.007 orang yang didominasi dari negara Tiongkok sebanyak 586 orang.
Sebanyak 385 orang TKA bekerja di sektor tekstil, industri garmen 96 orang, perdagangan, industri pemintalan, pertenunan, pencelupan, dan pakaian jadi, serta rambut palsu masing-masing 91 orang, industri kayu 89 orang, industri minuman 88 orang, jasa pendidikan 78 orang, perdagangan barang, 74 orang, industri mebel 61, dan lain-lain sebanyak 863 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu