Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko pasrah jika Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menjerat petinggi PT Media Karya Sentosa.
“Itu kan (tergantung) dari teman-teman penegak hukum (KPK),” ujar salah satu kuasa hukum Antonius, Fransiska Indrasari, di gedung KPK, Selasa (9/6).
Fransiska Indrasari mengatakan, kewenangan untuk mentersangkakan Direksi PT MKS, seperti Presiden Direktur Sardjono berada di tangan KPK.
Seperti diketahui, dalam putusannya Bambang divonis bersalah karena telah menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Suap itu diberikan bersama-sama dengan petinggi PT MKS yakni, Sardjono, dan beberapa petinggi seperti, Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
Atas putusan tersebut, Bambang dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggpi putusan itu, lanjut Fransiska, kliennya pun mengaku ikhlas menerima. “Kalau bapak sudah menerima dan tegar menerima. Dia (Antonius) sudah tahu resiko, jadi dia sudah siap,” kata dia.
Keterlibatan Direksi PT MKS bukan hanya asumsi. Dalam dakwaan dan putusan Bambang selaku Direktur HRD PT MKS pun jelas terlihat, bahwa petinggi PT MKS juga turut serta menyuap Fuad Amin senilai Rp 18,05 miliar.
Dalam beberapa kesempatan sidang, Fuad Amin juga mengungkapkan peran Direksi PT MKS, khususnya Sardjono. “Peran Sardjono seakan hilang (di kasus jual beli gas Bangkalan),” ujar Fuad Amin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu