Jakarta, aktual.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN. Syamsul melaporkan Anwar karena menyatakan dissenting opinion dalam dua putusan penting yang dinilai menyedot perhatian publik, yakni terkait UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.

Syamsul menjelaskan bahwa Anwar memberikan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 soal UU IKN dan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait UU Polri. “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).

Dalam laporannya, Syamsul menyoroti substansi dua undang-undang tersebut. Ia menyebut UU IKN memangkas jangka waktu hak guna usaha (HGU), sehingga tidak lagi bisa diperpanjang hingga 190 tahun, sedangkan UU Polri membatasi penempatan anggota kepolisian aktif di posisi-posisi sipil.

Syamsul juga membandingkan sikap Anwar Usman dalam dua perkara itu dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka. “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjutnya.

Ia menyatakan pengaduan ini dilakukan untuk menguji apakah keputusan Anwar dalam perkara yang melibatkan keponakannya itu didasari pertimbangan hukum atau dipengaruhi kepentingan tertentu. “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” ujarnya.

Syamsul turut menyinggung kondisi MK pada masa kepemimpinan Anwar Usman. “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” kata dia. Ia menyebut laporan tersebut baru disampaikan dan telah diterima MKMK hari ini, dan pihaknya kini menunggu perkembangan selanjutnya.

Berdasarkan catatan, Anwar memang tercatat menyampaikan dissenting opinion pada putusan UU IKN bersama Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani. Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024 itu, sejumlah hakim menilai ada hal-hal yang seharusnya ditolak atau diperbaiki, termasuk mengenai legal standing para pemohon.

Namun pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Polri, Anwar Usman tidak masuk dalam daftar hakim yang menyatakan dissenting opinion. Dalam perkara tersebut, dissenting disampaikan oleh Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain