Jakarta, Aktual.com – Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).
Selain itu, dalam gugatannya, Anwar juga mengharapkan pembatalan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Lebih lanjut, Anwar meminta agar Suhartoyo, yang merupakan kakak ipar Presiden Joko Widodo, untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai ketua MK.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Anwar juga memohon penundaan pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo hingga adanya keputusan pengadilan yang bersifat inkrah.
“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 24 November 2023. Pada Rabu (31/1), PTUN Jakarta menjadwalkan pembacaan gugatan dan sikap majelis terkait permohonan pihak terkait secara elektronik.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman setelah Anwar diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.
Anwar dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Meskipun demikian, Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tidak berdampak pada soliditas internal hakim MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan