Jakarta, Aktual.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapatkan laporan kembali ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pernyataannya pada 8 November 2023.

Kelompok Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Anwar Usman terkait dugaan konflik kepentingan terkait putusan MK terdahulu.

“Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK,” ujar Carrel, perwakilan kelompok tersebut, Kamis (23/11).

Anwar Usman memberikan klarifikasi mengenai putusan MK terdahulu terkait masa jabatan hakim MK.

Dia menegaskan bahwa pernyataannya tidak bersifat mengada-ada dan merinci contoh-contoh yang dianggapnya mengandung konflik kepentingan.

“Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung. Namun saya tetap melakukan dissenting opinion,” Kata Anwar dalam jumpa pers.

Dia juga mencatat putusan yang berkaitan dengan hakim konstitusi lainnya dari masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie hingga Hamdan Zoelva.

Anwar Usman kemudian menunjukkan sikap integritasnya sebagai Hakim Konstitusi

“Secara logis, sangat mudah bagi saya untuk sekadar menyelamatkan diri sendiri, dengan tidak ikut memutus perkara tersebut,” tuturnya

Dia menegaskan bahwa keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh tekanan publik atau kepentingan tertentu.

Sebelumnya, Anwar Usman juga dilaporkan ke MKMK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan terbukti terlibat membujuk hakim lain agar menyetujui uji materi tersebut.

MKMK telah memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023 karena pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil