Jakarta, aktual.com – Dua hakim konstitusi yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat segera gantung palu. Ketua MK Suhartoyo mengaku sudah menyurati DPR untuk memproses uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi.
Menurut Suhartoyo, seluruh tahapan pergantian hakim konstitusi berlangsung di DPR. Umumnya, untuk menjaring 1 hakim konstitusi, DPR harus menguji tiga orang. Sementara total 9 hakim konstitusi merupakan rekomendasi dari MA, DPR dan presiden.
“Semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Suhartoyo, di Jakarta, Rabu (13/8).
Anwar Usman menjadi figur kontroversial setelah disanksi oleh Majelis Kehormatan MK dengan dicopot sebagai Ketua MK pada 2022. Anwar mendapat sorotan tajam karena dituding cawe-cawe dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan langkah keponakan yakni Gibran Rakabuming berkontestasi pada Pilpres 2024.
Sementara Arief Hidayat juga pernah dijatuhi sanksi berulang kali, baik sanksi ringan maupun berat. Dirinya pernah dijatuhi melanggar kode etik berat karena membocorkan pembahasan rapat permusyawaratan hakim.
Anwar Usman kini berusia 68 tahun, dirinya merupakan hakim konstitusi dari Mahkamah Agung (MA). Sementara Arief Hidayat yang pernah menjabat Ketua MK kini berusia 69 tahun. Dirinya menjadi hakim konstitusi dari rekomendasi DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Rizky Zulkarnain

















