Calon penumpang melihat gambar papan pemberitahuan pemberangkatan di Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/5). Sebanyak 12 rute penerbangan domestik terganggu akibat dampak penundaan (delay) yang dialami oleh pesawat Lion Air. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – PT Angkasa Pura II Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) menyatakan perusahaan penerbangan akan memberikan ganti rugi kepada para calon penumpang jika terjadi keterlambatan jam penerbangan “delay” sesuai dengan prosedur dan ketentuannya.

Hal ini disampaikan Manager Operasional PT Angkasa Pura II Bandara SSK Pekanbaru Hasturman Yunus bahwa setiap maskapai penerbangan mempunyai delay management sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP).

“Setahu saya setiap airline punya delay management yang sesuai dengan SOP,” sebutnya.

Ia meminta penumpang untuk tidak khawatir jika keterlambatan terjadi karena berdasarkan Peraturan Menteri Pehubungan nomor 17 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara termasuk asuransi delay.

“Mengenai delay diatur oleh Kemenhub. Untuk delay selama 45 menit mendapat snack, satu setengah jam dapat makan siang sedangkan lebih dari tiga jam diberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang,” sebutnya.

Dengan dijelaskannya kembali Permenhub ini, diharapkan penumpang tidak mengeluhkan mengenai delay karena mobilitas penerbangan yang cukup tinggi tidak menutup kemungkinan delay sering terjadi.

Apalagi saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah mendatang.

“Nanti jika delay terjadi pimpinan maskapai atau bandara juga akan langsung menemui penumpang,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka