‘Apa Itu Fidusia?, Ini Jawaban Ketua APPI’
Jakarta, Aktual.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menerangkan secara rinci fungsi fidusia dalam pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
“Fidusia itu apa?, begitu saya berhutang kepada leasing saya memberikan fidusia. Berarti hak atas benda ini selama masa tenor saya kredit saya berikan haknya kepada leasing melalui akta, sipenerima fidusianya adalah perusahaan leasing,” terang Suwandi dalam agenda jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/9).
Suwandi menambahkan pemberi fidusia dalam perjanjiannya memiliki kewajiban untuk membayar seluruh masa tenor kredit tepat waktu untuk menghindari kewajiban penerima fidusia mengeluarkan surat peringatan hingga proses eksekusi kendaraan untuk dilelangkan.
“Kalau saya wanprestasi itu harus ada surat peringatan. Peringatan itu melalui peringatan sekali, dua kali tergantung apa yang diperjanji,” tambahnya.
Seperti diketahui sebagian masyarakat belum mengetahui fungsi fidusia dalam pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Terbukti, dalam beberapa kasus ditemukan pemahaman yang salah terkait jual beli kendaraan masih dalam masa kredit. Padahal Fidusia merupakan pengalihan hak kepemlikan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Berikut cuplikkan lengkapnya:
Laporan: Warnoto