Jakarta, aktual.com – Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan memenuhi syarat. Namun, dalam perjalanan menjalankannya, tidak semua orang mampu berpuasa penuh selama sebulan. Ada yang harus berbuka karena sakit, sedang dalam perjalanan jauh (musafir), mengalami haid atau nifas, hingga kondisi darurat tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Islam, dengan penuh kasih sayang, memberikan keringanan bagi hamba-Nya. Meski demikian, keringanan itu tetap diiringi dengan tanggung jawab untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Di sinilah puasa qadha Ramadan menjadi penting sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.
Lantas, apa sebenarnya puasa qadha Ramadan itu? Bagaimana hukumnya, niatnya, dan tata cara pelaksanaannya?
Apa Itu Puasa Qadha Ramadan?
Puasa qadha Ramadan adalah puasa pengganti yang dilakukan di luar bulan Ramadan untuk mengganti hari-hari puasa yang terlewat. Dalam istilah fikih, qadha berarti melaksanakan ibadah yang tertunda di luar waktu yang telah ditentukan.
Kewajiban ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…”
Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i tidak gugur, melainkan wajib diganti di hari lain setelah Ramadan.
Hukum Puasa Qadha Ramadan
Hukum puasa qadha Ramadan adalah wajib bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan, baik karena uzur syar’i maupun sebab lain yang mengharuskan pembatalan puasa.
- Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang:
- Mengalami sakit yang tidak memungkinkan berpuasa
- Sedang dalam perjalanan jauh (musafir)
- Perempuan yang mengalami haid atau nifas
- Membatalkan puasa dengan sengaja
- Menghadapi kondisi darurat yang dibenarkan syariat
Islam memang memberi kemudahan, tetapi menunda qadha tanpa alasan yang sah dapat berakibat dosa. Karena itu, puasa qadha harus dipandang sebagai amanah ibadah yang perlu segera ditunaikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















