Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan pers terkait Laporan 1 Tahun Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (26/10). Realisasi proyek BUMN hingga semester I Tahun 2015 tercatat 30 dari 86 proyek strategis BUMN dengan serapan tenaga kerja mencapai 65.928 orang yang melibatkan 25 BUMN. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo menekankan bahwa perombakan Kabinet Kerja Jilid II merupakan hak prerogratifnya. Presiden juga mengatakan reshuffle kabinet tidak bisa didikte apalagi diintimidasi pihak lain.

“Reshuffle adalah hak prerogatif presiden. Tidak boleh ada yang dikte-dikte, intimidasi, desak-desak. Ini adalah hak prerogatif presiden,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (3/1) kemarin.

Bagaimana tanggapan Panitia Khusus Pelindo II yang diketahui merekomendasikan pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno? Anggota Pansus Pelindo II Moh Nizar Zahro menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.

“Pada dasarnya kita (Pansus Pelindo II) kan sepakat bahwa reshuffle tetap hak presiden. Presiden punya hak untuk mengganti atau tidak mengganti anggota kabinetnya,” terang Nizar saat dihubungi, Senin (4/1).

Politisi Gerindra itu meminta semua pihak untuk membaca utuh 7 poin rekomendasi dimaksud. Karena selain merekomendasikan pemberhentian Rini dan Lino, Pansus tetap menghargai hak prerogratif presiden.

“Harus dibaca dengan utuh, poin 1 sampai 7, dari poin-poin itu kan sangat berhubungan. Tapi pada prinsipnya, itu hak prerogratif presiden. Mana jajaran kabinet kerja yang layak untuk dipertahankan dan mana yang tidak layak dipertahankan,” jelas Nizar.

Pansus Pelindo II diketahui mengeluarkan tujuh poin rekomendasi kepada presiden. Dua dari tujuh poin itu terkait pelanggaran yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Belakangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, RJ Lino dicopot dari jabatannya. RJ Lino juga telah dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh KPK melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rekomendasi pemberhentian Rini Soemarno yang disampaikan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, bersifat wajib. Presiden harus memberhentikan Rini jika tidak DPR akan menggulirkan hak angket yang bisa berujung pada impeachment.

“Rekomendasi DPR. Hasil penyelidikan hak angket pelindo II itu bersifat wajib. Ketika tidak ditindaklanjuti, DPR akan gunakan hak berikutnya yaitu hak menyatakan pendapat,” kata rekan Rieke yang juga anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu, Kamis (17/12) lalu.

Artikel ini ditulis oleh: