Jakarta, Aktual.com — Komisi VII DPR akan mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak untuk penyusunan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang sebelumnya ditargetkan selesai tahun ini.

“Setelah reses ini kami akan ke daerah dan akan mengundang para pemangku kepentingan untuk berbicara maunya apa, kami dengarkan mereka. UU ini sangat vital kami harus berpikir matang, jangan terburu-buru, tanya dulu pemangku kepentingan keinginannya apa,” ujar Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika di Jakarta, Selasa (3/11).

Ia mengatakan pihaknya akan mengundang ahli hukum dari berbagai universitas, pakar bidang energi usaha, mantan birokrat yang berpengalaman di bidang energi dan beberapa pihak sebelum mengusulkan revisi RUU Migas.

Menurut dia, hingga kini pihaknya belum mengetahui hal-hal yang akan diubah dalam UU tersebut karena belum mengumpulkan aspirasi.

Terkait target RUU Migas yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015, Kardaya mengatakan lebih baik dikeluarkan setelah mengumpulkan aspirasi terlebih dulu, meskipun tidak sesuai target.

“Iya prioritas, tetapi kalau dikeluarkan tanpa mendengarkan, itu dampaknya jelek,” kata dia.

Sebelumnya, DPR menargetkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas akan selesai pada 2015. Selain itu, penyelesaian RUU Migas tersebut juga sudah dicanangkan di dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk diselesaikan pada tahun ini.

Inisiatif untuk merumuskan RUU tersebut berasal dari DPR, akan tetapi DPR juga meminta pemerintah merumuskan masukan ke dalam RUU tersebut.

Hal tersebut bertujuan agar semua pihak, DPR dan pemerintah, telah menyiapkan materi ketika dilakukan pembahasan tingkat satu.

Apabila RUU tersebut telah dibahas di sidang paripurna, selanjutnya ketua DPR-RI akan mengirimkan surat kepada presiden yang meminta agar kementerian terkait melakukan pembicaraan dengan DPR-RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan