Jakarta, Aktual.com – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meresmikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi atau official language untuk Konferensi Umum organisasi tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Resolusi 42 C/28 saat sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar, seperti dikutip laman resmi Kemlu RI, Senin (20/11).
Lalu, apa makna dari keputusan baru UNESCO ini?
Dalam rilis resmi, Kemlu RI juga menyatakan bahasa tersebut menjadi bahasa resmi ke-10 di UNESCO.
“Dengan ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” demikian pernyataan Kemlu.
Dalam dokumen UNESCO soal pengakuan Bahasa Indonesia, mereka menyebut langkah ini tak memiliki implikasi di bidang finansial bagi organisasi tersebut.
“Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan penerjemahan naskah Konstitusi UNESCO, keputusan-keputusan General Conference, khususnya yang berkaitan dengan Konstitusi dan status hukum UNESCO, serta dokumen-dokumen penting lain,” demikian dokumen itu.
Setelah diresmikan, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai Bahasa Indonesia bisa saja dipakai dalam rapat UNESCO di masa depan.
“Ya mungkin saja, tapi tidak sekarang,” kata Hikmahanto Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia.
“Kalau sekarang dilihat berapa banyak yang menggunakan dan penutur asing yang menggunakan. Mudah-mudahan terus bertumbuh,” tambahnya.
Menurut data Kemlu, Bahasa Indonesia digunakan lebih dari 275 juta penutur dan melanglang dunia. Bahasa ini juga masuk sebagai kurikulum di 52 negara.
Selain itu, Kemlu mencatat setidaknya terdapat 150.000 penutur asing bahasa Indonesia saat ini.
Sementara itu, Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar mengatakan pengakuan bahasa ini berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional serta internasional.
Usulan pengakuan Bahasa Indonesia ini diajukan pada Januari 2023.
Upaya pemerintah mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia bisa meraih status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil