Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com- Mantan Asisten Deputi Peningkatan Peran Masyarakat Deputi VI Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dodo Sambodo, mempertanyakan tujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membangun 17 pulau palsu di pesisir ibukota.

“Apakah tujuan yang dikatakan dalam Keppres 52/1995, reklamasi umum masih sama dengan tujuan sekarang?” ujarnya dalam diskusi di Setnas Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Saat dirinya masih aktif di KLH sekira tahun 2000-an, ucap Dodo, pembangunan pulau buatan dimaksudkan untuk revitalisasi Teluk Jakarta. Kala itu, yang diwacanakan pun hanya pembangunan tanggul sepanjang bibir pantai atau kini disebut Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) A.

“Lha, kok kemudian ada 17 (pulau) dan ada ini (tanggul raksasa atau giant seal wall/GSW). Apakah ini masih di Keppres Pak Harto? Kalau di Keppres, tentu sudah tidak,” tegasnya.

“Ini sudah dimodifikasi. Ini (NCICD A) saja waktu itu kami tolak. Jadi, kajian amdalnya (analisis dampak lingkungan) ditolak 10 guru besar,” imbuh Dodo.

Sepuluh guru besar yang menjadi anggota komisi sidang amdal tersebut menolak pembangunan tanggul, karena proyek tersebut nantinya menyumbat arus air dari 13 sungai besar yang ada di ibukota.

Eks aktivis Walhi ini pun mencontohkan dengan dampak buruk dari adanya reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK), dimana dirinya terjebak macet di tol Bandara Soekarno-Hatta selama sehari. “Itu tiga minggu air tidak bisa ke sana (laut),” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: