Terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar usai mengikuti sidang di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar usai mengikuti sidang di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum untuknya, pada Kamis (20/4), di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.

Kata ahli hukum pidana, Mudzakkir, besaran tuntutan bisa diprediksi salah satunya dengan menganalisa sikap Ahok selama proses persidangan, baik itu di dalam maupun di luar sidang.

Jelasnya, apakah Ahok selaku terdakwa kasus penodaan agama itu mengulangi atau tidak perbuatan yang membuat dirinya terjerat hukum, hal itu jadi salah satu indikatornya.

Indikator penting lainnya ialah unsur-unsur pidana sebagaimana tertuan dalam Pasal KUHP yang didakwakan kepada Ahok, terpenuhi atau tidak.

“Kalau hitungan maksimum atau tidak, tergantung sikap saat persidangan, serta tindakan terdakwa di luar sidang,” kata dia kepada Aktual.com, Selasa (18/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby