Ahli dari Universitas Islam Indonesia ini yakin bahwa jaksa penuntut umum bisa menangkap semua situasi yang terjadi di dalam ataupun di luar sidang. Sehingga, bisa memberikan tuntutan pidana yang setimpal untuk cagub usungan PDI-P.
“Jaksa itu kan membaca semua situasi. Itu yang dipertimbangkan. Ada mengulangi nggak perbuatan itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ahok selaku Gubernur DKI dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Untuk Pasal 156a huruf a ancaman pidana maksimalnya 5 tahun, sedangkan untuk Pasal 156 ancamannya 4 tahun penjara.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby