Pernyataan Tokoh Politik dari Partai Golkar dan juga mantab Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Prof Dr Bambang Susetyo, bahwa UUD 1945, adalah bukan Kitab Suci, dengan demikian sesuai perkembangan jaman bisa dilakukan Perubahan lewat amandemen untuk menjawab tantangan jaman.
Topik pembahasan tersebut lalu ditangkap dan dikupas dalam salah satu media TV suara Kebenaran, yang menampilkan ahli ahli hukum Tata Negara Paling Kampiun saat ini, disamping Prof Dr I Gde Pantja Astawa, Guru Besar paling Senior di UNPAD Bandung, juga ada Prof Dr Satya Arinanto, Guru Besar tata negara dari Universitas Indonesia, dan Prof Dr Basuki Rekso Wibowo guru besar dari Unas Jakarta, yang di moderatory oleh Prof Dr Romly Artasasmita.
Sangat menarik memang untuk didengar dan dikaji lalu diimplementasikan dalam kebijakan politik hukum oleh penguasa saat ini dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto.
Dalam sejarah secara teoritis kita memang telah mengalami perubahan Dalam Kontitusi Tertulis kita yakni UUD 1945 dari Sejak kita merdeka dan disyahkan UUD 1945 tersebut, adalah yang pertama saat terjadi perubahan dari UUD 1945 ke UUD RIS (Republik Indonesia Serikat) lalu dari UUD RIS kembali ke UUD 1945 sesuai dekrit presiden 5 juli 1959, dan saat Orde Reformasi dimana UUD 1945 telah diamandemen hingga ke empat kali perubahan (Prof Dr Satya Arinanto), demikian juga dalam sistem pemerintahan kita dari awal saat dibentuk memang para Founding Father kita mendesain sistem pemerintahan dengan sistem Presidensial, bulan sistem Parlementer, dimanana saat itu memang dalam pembentukan nya sebagai negara yang baru berdiri berkiblat pada pembentukan sistem Pemerintahan di Amerika Serikat dan Praktek di Eropa Barat.
Sejarah mencatat bahwa saat Orde Reformasi Undang Undang Dasar 1945 sudah mengalami perubahan melalui proses amandemen sebanyak empat kali. Yang menurut para elit politik saat itu bertujuan untuk menyempurnakan aturan aturan dasar negara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, yang harus sesuai dengan Sebuah Negara Demokrasi modern ala Eropa dan Amerika Serikat.
Para elit politik lupa bahwa sejak Indonesia berdiri, dan didirikan oleh para bapak pendiri bangsa (Founding Father) walaupun ide terbentuk nya sistem Presidential adalah meniru dari sistem Presidential Amerika Serikat saat itu, akan tetapi para pendiri bangsa membangun sistem ketatanegaraan tetap berdasar pada nilai nilai luhur sesuai adat dan tata kehidupan Bangsa Indonesia, yang oleh Mr Soepomo dibentuk seperti sebuah pemerintahan desa adat dalam lingkup Nasional/Negara, yang dalamengambil keputusan berdasar kan musyawarahufakat, yang saat itu dibentuk lah oleh Panitia 9 dalam PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Ir Soekarno, dibentuk lah untuk syarat adanya sebuah negara setelah diproklamirkan Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, yang merupakan proklamasi merdekanya sebuah bangsa, yakni adanya suatu wilayah yang saat itu jelas bekas jajahan Hindia Belanda, adanya penduduk, yang saat itu pada tahun 1945 berjumlah hampir 35 juta rakyat, dan adanya Dasar Negara, dan Hukum Dasar (kontitusi tertulis) untuk mengatur tata kehidupan dalam bernegara, dimana antar Dasar Negara dengan Hukum Dasar baik Preambule maupun isi harus sejalan dengan Dasar negara yang merupakan Dwi tunggal (dua tapi sejati nya satu yang tidak bisa dipisahkan).
Dan sesuai pendapat dari Prof Satya, Dimulai nya sistem Presidensial tidak lagi murni yang mana, sudah terjadi semi sistem Parlementer pada saat Pemerintahan Presiden Abdul Rachman Wahid (Gus Dur) dimana membangun kekuatan politik dengan sistem 4 kaki dimana kekuatan politik nya menggandeng 4 kekuatan partai politik,
Menurut penulis ini sebenarnya awal mula terjadi nya pergeseran peran dari Legislatif yang mulai mencengkeram pada sistem pemerintahan, dimana telah terjadi politik transaksional lewat suara suara di DPR, dalam menggolkan kebijakan, terlebih lebih dalam pembentukan Undang Undang pun pemerintah yakni Eksekutif harus mendapat persetujuan. Dari DPR, ini saling Sandra saling kunci kekuatan politik, yang berakibat pemerintahan harus melakukan koalisi dengan menggandeng partai partai politik, hingga berdirilah partai partai politik baru, yang jumlahnya hingga lebih dari 20 partai Politik, yang dulu pernah terjadi saat pemerintahan Orde Lama dengan 100 Partai dan pada saat awal Orde Baru dalam pemilihan umum 1971 hingga Puluhan Partai yang lalu di lebur dalam tiga Partai Politik, dimana dalam Orde Lama bernama NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis) saat Orde Baru Menjadi Nasionalis Agama, Dan Golongan Karya.
Bahwa kembali kepada format Judul tulisan diatas, apakah bisa dirubah Sistem Pemerintahan Sesuai UUD 1945? Menurut penulis sistem pemerintahan yang paling ideal dan sudah terbukti dalam stabilitas politik dan terjaminnya keamanan dan pembangunan adalah sistem Pemerintahan Presincial yang memang sejak awal dicipkatkan dan didesain oleh para Founding Father kita, hanya saja persoalannya bagaimana untuk memenuhi tuntutan jaman sesuai perkataan Mas Bambang Selusetyo apakah perlu dilakukan amandemen? Menurut penulis, sepanjang tidak merubah dan menghilangkan pasal pasal Soko Guru (Pondasi Tiang utama) dari pada terbentuknya negara maka, sesuai jaman dan Geo Politik dan strategis kedepan bisa dilakukan perubahan penambahan, sesuai Kontitusi Amerika Serikat, lalu apa saja Pasal Soko Guru, dari UUD 1945 tersebut,
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano