Aksi hukum dan penjarakan ahok
Aksi hukum dan penjarakan ahok

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim atas banding perkara penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diajukan oleh pihak Kajaksaan.

Dengan kata lain, langkah hukum tingkat II ini akan terus bergulir apabila jaksa tidak mencabut memori banding tersebut sebelum adanya putusan dari PT DKI.

Akan tetapi publik masih bertanya-tanya dengan sikap jaksa naik banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif itu.

Padahal Ahok sudah mencabut permohonan banding melalui pihak keluarga dan menerima hukuman karena dinyatakan terbukti bersalah akibat pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Diduga ada alasan kuat yang melatari jaksa terhadap hal ini. Lantas apa keinginan dari korps Adhyaksa pimpinan Jaksa Agung asal Partai NasDem Muhammad Prasetyo pada perkara tersebut.

Menurut Prasetyo, pencabutan banding Ahok dan upaya dari jaksa sangat berbeda dari maksud dan tujuannya. Sehingga ia berdalih Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kepentingan hukum yang lain terhadap kasus Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby