Ternyata jaksa masih mempermasalahkan mengenai tuntutan dan pasal yang disangkakan terhadap Ahok dalam persidangan. Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 bukan 156a KUHP seperti yang diputuskan majelis hakim. Padahal pasal tersebut alternatif.
Meski begitu, hingga kini jaksa belum mengambil sikap soal banding atau tidak. Prasetyo berkata pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi langkah selanjutnya.
“Masih ada waktu bagi jaksa untuk mempertimbangkan sebelum pengadilan tinggi menjatuhkan keputusan,” ujar Prasetyo pekan lalu.
Tidak Lazim
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda berpandangan upaya jaksa melakukan banding sangat tidak lazim.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi jaksa untuk banding karena putusan hakim lebih berat dari tuntutan dan terdakwa sudah menerima vonis tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby