Penasihat Ahli Kapolri sejak Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) hingga Tito Karnavian ini melanjutkan, biasanya banding dilakukan jaksa apabila putusan dalam sebuah perkara kurang dari 2/3 tuntutan maka jaksa banding.
“JPU Tampaknya bukan mewakili kepentingan negara, masyarakat atau korban, tapi punya agenda lain. Mungkin ada majikan lainnya selain negara, masyarakat atau korban,” ujar Chairul saat berbincang dengan Aktual.com, Rabu (31/5).
Apalagi kata dia, pasal yang dijatuhkan hakim adalah pasal yang didakwakan oleh JPU. Sementara soal tuntutan merupakan perspektif jaksa tentang apa yang terbukti dalam persidangan.
“Sedangkan putusan adalah perspektif hakim tenang apa yang terbukti. Nah sepanjang yang dipandang terbukti ada dalam dakwaan maka sudah cukup bagi jaksa menerima putusan itu,” terang dosen tegas berkacamata ini.
Dia berharap jangan sampai pencabutan banding Ahok dilakukan karena jaksa sudah melakukan banding. Jika dugaan itu benar adanya, kata Chairul, maka dalam hal ini jaksa mewakili kepentingan terdakwa.
“Jaksa Agung Prasetyo tetap banding mungkin karena kalau pasal 156 yang dianggap terbukti oleh jaksa maka karir politik Ahok bisa diselamatkan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby