Kejagung Bukan Pengacara Negara Tapi Terdakwa
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i menyindir langkah lembaga hukum pimpinan HM Prasetyo tersebut.
Ia tak ragu melabeli kejaksaan agung sebagai pengacara terdakwa, atau berubah fungsi dari pengacara negara.
“Mungkin akan ada Perppu nantinya merubah Kejaksaan Agung tidak lagi menjadi pengacara negara tetapi menjadi pembela terdakwa yang tertentu,” kata dia, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (31/5).
Sementara itu, ahli hukum pidana dari UII, Mudzakkir, melihat sikap jaksa sebagai upaya menurunkan vonis yang diterima Ahok.
“Kalau dia (jaksa) bertahan masuk disitu (ajukan banding), berarti dia targetnya menurunkan putusan,” kata dia ketika dihubungi Aktual.com beberapa waktu yang lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby