Ia pun mengingatkan kalau jaksa merupakan pihak yang menuntut seorang terdakwa atas pertimbangan umum, bukan penuntut berdasarkan lembaga

Perbedaan antara jaksa penuntut lembaga dan jaksa penuntut umum harus dipahami secara mendalam.

“Kalau jaksa penuntut lembaga, dia menuntut karena perintah atasan (jaksa agung). Tapi kalau jaksa penuntut umum menuntut pertimbangannya umum, bukan pimpinan. Ini harus hati-hati,” kata dia.

Jaksa Keukeuh Ahok Tak Nistakan Agama

Jaksa Agung HM Prasetyo belum mengambil keputusan apakah akan mencabut banding atau tidak.“Saya belum dapat laporan dari Jampidum, sedang dikaji, itu membutuhkan pertimbangan yang komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak,” ujar Prasetyo beberapa waktu lalu

Yang menjadi unik ialah Jaksa Agung merasa yakin kalau Ahok tidak terbukti menistakan agama.

“Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kita akan mengkaji lagi,” katanya.

Sementara pihak Ahok sendiri mengaku siap menghadapi banding yang diajukan jaksa. “Tidak ada masalah, kita tidak mengintervensi kejaksaan, hak masing-masing,” kata Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta

Diketahui, PT DKI sudah menetapkan majelis hakim banding perkara Ahok. Majelis banding akan mempelajari berkas perkara Ahok. Rencananya, berkas diserahkan kepada majelis hakim pada Senin (29/5) lalu.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby