Dalam hal itu hal frase, katanya, kebijakan pemerintah yang dispesifikan subjeknya oleh presiden dan sterusnya memang KPK tidak termasuk objek angket, karena KPK juga bukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. LPNK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden, sementara KPK bersifat dalam pelaksanaan tugasnya bersifat independen dari cabang kekuasaan manapun meski tak terlepas sebagai objek pengawasan dalam kerangka check and balances.
Kedua, apalah KPK dapat menjadi obyek Hak Angket? Jawabannya, tentu saja dapat. Berdasarkan pasal 79 ayat 3 UU 17/2014 yaitu: Satu. DPR RI berdasarkan keputusan resmi rapat komisi III menemukan dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan. Dua. KPK adalah pelaksana UU dibidang pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU 30 tahun 2002 maka unsur utama objek angket terkait pelaksanaan UU sudah terpenuhi. Tiga. KPK juga adalah lembaga yang dalam kewenangannya membuat kebijakan. Empat. KPK adalah lembaga pengguna APBN di mana DPR RI memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan UU dan penggunaan APBN. Maka angket adalah ekstensi dari tugas pengawasan DPR RI.
Lima, sesuai sifatnya sebagai lembaga campur sari quasi eksekutif, legislatif dan yudikatif maka KPK sesungguhnya lebih dominan masuk dalam rumpun ekekutif karena menjadi trigger bagi kepolisian dan kejaksaan, yang merupakan lembaga pemerintah. Dengan demikian quasi eksekutif KPK membuatnya menjadi objek dari angket DPR RI.
“Jadi, kalau saja kita mau bersikap terbuka, obyektif dan rasional serta tidak emosional. Maka tidak perlu lagi ada perdebatan. Semua sudah jelas dan terang menderang. Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu, terungkap adanya dugaan ketidaktaatan dalam menjalankan UU dan temuan ketidakpatuhan dalam penggunaan anggaran negara atau APBN yang tercermin dari laporan hasil pemeriksaan BPK.”
Kemudian terungkap pula adanya keterangan yang bertolak belakang di pengadilan antara kesaksian penyidik dengan keterangan saksi Miryam yang mengait-ngaitkan dengan sejumlah anggota Komisi III, yang seolah-seolah melakukan penekanan atau ancaman agar yang bersangkutan mencabut Berita Acara Pemeriksaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu