Belakangan diketahui, saksi Miryam Haryani yang kini telah menjadi tersangka pemberian keterangan palsu perkara e-KTP menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan dirinya ditekan oleh sejumlah anggota komisi III sebagaimana dikutip penyidik di persidangan. Bahkan Miryam pekan lalu menyurati pansus angket KPK di DPR yang menegaskan sikapnya tersebut. Surat Miryam itu kemudian dibacakan di forum rapat pansus yang dipimpin Ketua Pansus Agun Gunandjar pada Rabu (7/6).
Berikut ini pernyataan Miryam dalam suratnya kepada Pansus Hak Angket KPK di DPR: Dengan ini, saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis Syamsudin, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Sarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Nah, agar jelas duduk persoalannya, surat Miryam itu nanti di pansus akan diperhadapkan dengan kesaksian penyidik KPK pada persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor pada 23 Maret 2017 yang lalu. Seperti diketahui, ketika memberi kesaksian pada persidangan hari itu, penyidik KPK mengungkapkan bahwa saat diperiksa di KPK, Miryam mengaku takut karena adanya tekanan dari koleganya di DPR.
“Yang bersangkutan bercerita, dia heran sebelum pemanggilan, dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik,” ujar Penyidik KPK saat dikonfrontasi ketika itu di persidangan.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang benar. Miryam atau penyidik KPK? Keputusan Miryam membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai itu nyata-nyata telah memperjelas adanya persoalan sangat serius di tubuh KPK saat para penyidik mengumpulkan bukti, keterangan atau kesaksian untuk perkara korupsi proyek e-KTP.
Setidaknya, dari surat Miryam itu, telah muncul indikasi adanya keterangan dan proses pemeriksaan yang tidak benar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu