Surat pernyataan Miryam itu tentu akan di bahas dalam agenda pansus ke depan. Seperti halnya masyarakat, Pansus Hak Angket DPR juga dihadapkan pada pertanyaan yang sama. Miryam atau penyidik KPK yang berbohong? Semua elemen masyarakat, termasuk para penggiat anti-korupsi, hendaknya tidak menutup mata atas adanya dua peristiwa hukum tersebut.
Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk memperoleh jawaban tentang siapa yang benar. Pembuktiannya juga sangat mudah. Jika benar peristiwa dan pengakuan Miryam yang menyebut sejumlah nama itu ada. Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu di rekam, baik suara maupun gambar?
Dan semua biasanya tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman, dan halaman terakhirnya ditandatangi oleh terperiksa.
Kalau ternyata penyidik bisa menunjukan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, polemik selesai. Berarti Miryam yang berbohong dan yang melakukan firnah. Saya dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut tentu akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena menuduh tanpa bukti.
Namun sebaliknya, kalau penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat disesalkan mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah. Dan kita berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang.
Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa, agar semua jelas. DPR khususnya Komisi III meminta rakyat untuk mengawal dan mengawasi jalannya Pansus dan meminta Pansus untuk membuat rapat atau sidang yang menghadirkan banyak pihak itu bersifat terbuka untuk umum. Hal itu penting agar tidak ada kewenangan yang diselewengkan. Begitu juga terhadap KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu