Pengintaian, penyadapan, penindakan hingga penyidikan harus terukur dan proporsional. Fokusnya tetap pada penegakan hukum minus tendensi politik. Jangan juga memanfaatkan KPK sebagai kuda troya kepentingan politik. Sudah 15 tahun negara memberi kepercayaan kepada KPK. DPR dan masyarakat memberi apresiasi yang sangat tinggi atas kerja KPK selama ini.
KPK bahkan meraih kepercayaan dan menjadi andalan masyarakat. Akan tetapi, masih ada sejumlah pekerjaan atau janji KPK yang belum diselesaikan atau dilunasi. Misalnya, masyarakat masih menunggu langkah KPK menyelesaikan sejumlah kasus korupsi skala besar yang terus menjadi perhatian bersama. Mulai dari kasus Bank Century hingga kasus Hambalang.
Hingga saat ini, KPK masih saja berorientasi pada penindakan. Pertanyaannya, mulai kapan KPK akan memberi penekanan lebih pada dimensi pencegahan? Pertanyaan ini patut dikedepankan, karena program pencegahan korupsi adalah satu aspek yang terus dijanjikan KPK.
UU No.30/2002 sangat jelas memberikan kewenangan yang sangat besar kepada KPK tentu bukan sekedar untuk membangun citra KPK tetapi untuk membangun secara ril dan substantif watak kelembagaan, birokrasi dan pejabat negara secara menyeluruh.
KPK sesuai dengan semboyannya “Berani-Jujur-Hebat”, harus terbuka terhadap kritik dan dorongan perubahan. Kesediaan KPK untuk melakukan perubahan internal sangat penting agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dorongan untuk berubah jangan ditanggapi atau dicurigai sebagai upaya melemahkan KPK. Profesionalitas KPK tidak akan bertumbuhkembang jika selalu takut atau alergi terhadap kritik dan perubahan. Apalagi jika KPK selalu menjadikan aspirasi publik sebagai tameng untuk mementahkan konsep-konsep perubahan dalam pemberantasan korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu