Foto Virus Covid Varian Omicron/ANTARA

Jakarta, Aktual.com – Kemunculan varian baru Covid-19, varian Omicron yang pertama kali muncul di Afrika Selatan menjadi kekhawatiran baru. Salah satu pertanyaan yang muncul dengan hadirnya varian Omicron adalah perlukah vaksin tahap ketiga?

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan dalam usaha menangkal varian baru, vaksinasi dosis ketiga sedang dipertimbangkan. Syarat agar bisa mendapatkan vaksin dosis ketiga adalah sudah divaksin dosis pertama dan kedua.

“Dosis satu dan dua, (vaksinasi) lengkap harus dilakukan. Setelah itu diukur, jika tingkat imunitasnya masih ada, maka tidak perlu dosis ketiga. Tapi kalau imunitasnya sudah menurun, baru kita ke dosis tiga. Pastikan dulu dosis satu dan dua sudah terpenuhi,” jelas Prof. Wiku di Jakarta pada Selasa (30/11) malam.

Kemudian, Wiku menjelaskan vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk mencegah varian Omicron.

“Saya ingin mengingatkan masyarakat bahwa cara mencegah (penularan) secara kolektif supaya tidak tertular oleh COVID-19 itu ada tiga; yaitu protokol kesehatan yang ketat dan dispilin; 3T yang meliputi testing, tracing, dan treatment; dan juga vaksinasi,” papar Wiku.

“Vaksinasi bukan satu-satunya (upaya), dan kita harus pastikan vaksinasi dilakukan dengan baik dan benar,” lanjutnya.

Wiku mengungkapkan pemerintah pusat selalu melihat capaian vaksin tiap daerah. Pemerintah ingin tiap daerah bisa menyelesaikan target vaksinnya.

“Kita juga mengajak TNI dan Polri untuk memastikan target vaksinasi di daerah bisa tercapai. Termasuk juga di titik-titik terluar, karena masalahnya ada beberapa seperti logistik untuk sampai ke sana, vaksinatornya, dan masyarakatnya,” kata Wiku.

“Selama kita menangani dengan baik, dengan bantuan TNI dan Polri untuk sampai ke titik-titik tersebut dan vaksinatornya dari para relawan, TNI, Polri dan anggota sipil, itu harusnya tempat-tempat tersebut bisa dicapai dengan baik,” imbuhnya.

Indonesia pernah tercatat sebagai negara tren kasus turun selama 130 hari sebesar 99,03 persen dari puncak. Pemerintah juga memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia untuk warga negara asing (WNA).

Bagi WNA yang pernah mengunjungi ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari, visa akan ditangguhkan sementara.

Sedangkan WNI yang punya riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara tersebut dibolehkan ke Indonesia. Syaratnya adalah wajib dikarantina selama 14 hari.

Bagi WNA dan WNI yang tidak disebutkan wajib karantina dengan durasi karantina menjadi 7×24 jam.

(Shavna Dewati Setiawan | ANTARA)

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy