Jakarta, Aktual.co — Jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan sebuah mobil mengangkut 600 liter bahan bakar minyak jenis premium yang diduga tanpa dilengkapi izin yang sah.
“Mobil xenia warna putih dan ratusan liter bensin yang akan dijual ke luar daerah itu sudah kami amankan,” kata Paur Subag Humas Polres Barito Utara (Barut), Berigadir Riyanto di Muara Teweh, Selasa (3/2).
Ditangkapnya mobil yang saat itu petugas Lalu Lintas Polres Barito Utara menggelar razia pada Senin (2/2) di kawasan Jalan Simpang Tiga Bundaran Dargama Muara Teweh sekitar pukul 16.00 Wib.
Mobil mengangkut bensin illegal itu milik Zainal Abidin (33) warga Jalan A Yani Muara Teweh.
“Saat dilakukan pengecekan ternyata jiregen berisi bensin itu dibungkus mengggunakan kardus, guna mengelabui petugas seolah-olah dia membawa barang,” katanya.
Saat ditanya pelaku menjawab bahwa itu hanya bungkusan kue, tetapi polisi tidak tinggal diam. Kotak tersebut langsung dibuka ternyata semua kotak berisi dirijen BBM.
Untuk proses lebih lanjut pihaknya langsung menyerahkan ke Reskrim Polres setempat, atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















