Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menggrebek dua orang pemakai narkoba di wilayah Kampung Ambon pada awal Januari 2015.
Penggrebekan dilakukan pada 8 Januari pada sebuah rumah di Jalan Mirah No. 47 Kelurahan Kedaung Kali Angke pukul 13.00 WIB.
Polisi mengamankan dua orang tersangka dengan inisial HM alias Riki (55) dan UZ alias Zul (42th) beserta barang bukti berupa kotak hitam berisi 0,29 gram shabu, satu linting ganja, serta alat hisap narkoba.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarata Barat AKBP Gembong Yudha mengatakan dari penyidikan para tersangka tersebut mengembangkan kasus ke penangkapan selanjutnya di wilayah Cengkareng.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/1).
Polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial DM alias Debra (35) yang merupakan anak dari HM pada 10 Januari di kamar kost di Griya Rahayu, Cengkareng.
Polisi menyita barang bukti berupa 0,33 gram shabu yang disimpan dalam kotak rokok. Bahkan Debra juga dikenal sebagai pengedar narkoba.
Seluruh tersangkan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Yudha mengatakan akan tegas dalam memberantas narkoba di Kampung Ambon.
“Kami tetap komitmen untuk memulihkan Kampung Ambon dari peredaran narkoba. Jangan lagi ada warga atau orang luar komplek yang menganggap Kampung Ambon kondusif bagi pengedar maupun pemakai narkoba,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby